Ketua KPU Kukar, Purnomo yang dikonfirmasi awak media pada Rabu (14/2/2024) mengatakan, pihaknya sampai sejauh ini masih melakukan cek di lapangan terkait laporan tersebut.
"Saya belum tahu kalau ada kejadian sampai di tiga TPS, masih kita lakukan cek fakta di lapangan, wilayah mana yang tertukar kertas suaranya. Informasinya ada kertas suara di dapil 1 yang tertukar dengan dapil 6," kata Purnomo.
Tertukarnya kertas surat suara ini mengakibatkan pemilih belum bisa menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan DPRD kabupaten. Namun Purnomo juga menegaskan bahwa hak pilih dari pemilih ini tidak akan hilang dan akan terus diupayakan bisa memilih. Salah satunya dengan cara mengalihkan pemilih di TPS terdekat yang masih memiliki surat suara DPRD kabupaten.
Ditambahkannya, bahwa untuk waktu pemilihan di TPS yang tertukar kertas surat suara ini akan berjalan sesuai waktu yang ditentukan yakni hingga pukul 13.00 WITA. Namun, jika memang memungkinkan, akan ada pemungutan ulang untuk TPS yang tertukar kertas surat suara ini.
"Memungkinkan (pemungutan ulang) tapi ini yang lagi-lagi masih kita cross cek fakta di lapangan. Karena kita masih belum tahu di dapil 6, kertas surat suara di TPS mana yang tertukar dengan dapil 1," ujarnya.
Purnomo mengatakan, bahwa tertukarnya kertas surat suara ini mungkin terjadi karena kurang cermatnya teman-teman petugas saat memasukkan ke dalam kotak suara. Sebab ada sekian ribu TPS yang tersebar di wilayah Kabupaten Kukar.
Editor: Maruly Z