Penyebabnya, kertas surat suara pemilihan calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daerah pemilihan (dapil) 1 untuk Kecamatan Tenggarong tertukar dengan dapil 6 untuk wilayah zona hulu.
"Pagi tadi saat kotak suara dibuka dan mulai akan pencoblosan baru diketahui. Sebanyak 6 pemilih pertama yang akan memilih menyampaikan bahwa tidak ada nama calon pilihannya," kata anggota KPPS di TPS 43, Mahmudinur pada Rabu (14/2/2024).
Jumlah surat suara yang tertukar tersebut dijelaskannya berjumlah 67 lembar dan hal ini sudah dilaporkan kepada PPS dan juga PPK. Dimana laporan ini masih ditindak lanjuti oleh KPU Kukar.
"Jadi kita maksimalkan yang ada saja dulu sambil menunggu surat suara untuk dapil 1. Semoga saja masih sempat untuk didatangkan, karena sampai pukul 11.00 WITA hanya tersisa sekitar 15 surat suara untuk DPRD kabupaten. Dengan jumlah total DPT di TPS 43 sebanyak 168 pemilih," terangnya.
Hampir di lokasi yang sama, kertas suara tertukar juga terjadi di TPS 44 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Surat suara untuk DPRD Kabupaten dapil 1 juga tertukar dengan dapil 6 sebanyak 85 surat suara. "Tadi sudah sempat ada penggantian sebanyak 17 surat suara, sisanya masih menunggu pengiriman," kata anggota KPPS di TPS 44, Tegar Restu Dovianda.
Sementara itu, Ketua KPU Kukar, Purnomo masih belum bisa dikonfirmasi mengenai tertukarnya surat suara ini. Namun diketahui pihak KPU Kukar masih berupaya untuk menangani kejadian ini.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo yang ditemui saat mendampingi kunjungan Pj Gubernur Kaltim juga membenarkan bahwa ada laporan terkait tertukarnya surat suara ini. "Kita dapat laporan dari Panwascam, kejadian ini kemudian dibuatkan laporan secara berjenjang. Tentunya kita tetap melakukan pengawasan terhadap surat suara yang tertukar itu seperti apa. Sebab kita belum dapat data lengkapnya, sekarang kita masih koordinasi dengan KPU Kukar," pungkasnya.
Editor: Maruly