Reses kali ini berlangsung secara dialog terbuka di halaman parkir Planetarium Jagad Raya Tenggarong dengan dihadiri para pemuda milenial, kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Komunitas Taruna Dara, ibu-ibu Yasiinan, Majelis Taklim dengan dihibur Tari Olah Gubang, Surya Kustik, KKDC (MB).
Ahmad Zulfiansyah mengatakan dimana masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
“Reses saya kemarin itu saya lakukan secara terbuka dimana siapa saja bisa mengungkapkan, memberi masukan, saran, aspirasi, diskusi dan tukar pikiran secara langsung. Apa yang menjadi harapan masyarakat bisa terwujud dan menjadi skala prioritas yang tepat,” kata Zul sapaan akrabnya kepada korankaltim.com, Jumat (2/2/2024).
Banyak hal yang disampaikan oleh masyarakat yang hadir baik itu terkait bidang pestasi olahraga, pendidikan, kesehatan, UMKM termasuk adanya keresahan masyarakat terkait hilir mudik ratusan truk tambang ilegal batu bara, khusunya yang berada di jalur poros Kota Bangun-Tenggarong.
"Disamping membahayakan masyarakat, infrastruktur jalan yang sudah mulai diperbaiki oleh pemerintah ini akan rusak lagi. Terkait persoalan yang ada, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU 3/2020, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berada pada Pemerintah Pusat, antara lain pemberian perizinan berusaha serta pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara. Pemerintah Daerah, DPRD tidak memiliki kewenangan,” tegasnya.
Editor Aspian Nur
Keterangan foto : Zulfiansyah Libatkan Kaum Milenial dan Penggiat Seni Budaya Saat Reses di Planetarium Tenggarong
Penulis : Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Zulfiansyah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar reses di Planetarium Jagad Raya Tenggarong, Minggu (28/1/2024) malam lalu.
Reses kali ini berlangsung secara dialog terbuka di halaman parkir Planetarium Jagad Raya Tenggarong dengan dihadiri para pemuda milenial, kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Komunitas Taruna Dara, ibu-ibu Yasiinan, Majelis Taklim dengan dihibur Tari Olah Gubang, Surya Kustik, KKDC (MB).
Ahmad Zulfiansyah mengatakan dimana masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
“Reses saya kemarin itu saya lakukan secara terbuka dimana siapa saja bisa mengungkapkan, memberi masukan, saran, aspirasi, diskusi dan tukar pikiran secara langsung. Apa yang menjadi harapan masyarakat bisa terwujud dan menjadi skala prioritas yang tepat,” kata Zul sapaan akrabnya kepada korankaltim.com, Jumat (2/2/2024).
Banyak hal yang disampaikan oleh masyarakat yang hadir baik itu terkait bidang pestasi olahraga, pendidikan, kesehatan, UMKM termasuk adanya keresahan masyarakat terkait hilir mudik ratusan truk tambang ilegal batu bara, khusunya yang berada di jalur poros Kota Bangun-Tenggarong.
"Disamping membahayakan masyarakat, infrastruktur jalan yang sudah mulai diperbaiki oleh pemerintah ini akan rusak lagi. Terkait persoalan yang ada, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU 3/2020, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berada pada Pemerintah Pusat, antara lain pemberian perizinan berusaha serta pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara. Pemerintah Daerah, DPRD tidak memiliki kewenangan,” tegasnya.
Editor Aspian Nur