Mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Permenaker RI terkait perlindungan kerja bagi tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.
Ketua Koperasi TKBM Karya Sejahtera Kuala Samboja La Ode Mbena didampingi Manajer Pemasaran Loeis Subowo Saminanto menjelaskan, tujuan dari demo ini adalah menolak rancangan undang-undang dimana di dalamnya berisi pasal mengenai menghilangkan badan hukum koperasi.
"Demo tidak hanya ditempat kami tapi seluruh pelabuhan di Indonesia juga melakukan kegiatan yang sama untuk mempertahankan buruh bongkar muat dalam naungan koperasi. Kami bekerja di koperasi ini temporer, bukan pekerjaan rutin. Kontemporer ini kami buruh berharap saatnya koperasi pembagian-pembagian sisa hasil usaha," kata Mbena.
Di dalam rancangan itu dinyatakan badan hukum bisa PT atau CV dan lainnya dan buruh yang dibawah naungan koperasi ini akan hilang kerjaannya. Peraturannya tertuang dalam bentuk RUU sementara penolakan berpegang pada Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Kami tidak pernah demo untuk menyatakan kesejahteraan ke Dinas Koperasi dan Dinas Tenaga Kerja minta kami sejahtera, tidak pernah kami lakukan selama 34 tahun tapi ujung-ujungnya mau dihilangkan kesejahteraan kami," tegas Mbena lagi.
Adanya RUU tersebut berdampak pada 875 buruh di Koperasi TKBM Karya Sejahtera Kuala Samboja. Kalau data dari Induk Koperasi jumlah seluruh keanggotaan sebanyak 160.000 orang se-Indonesia.
"Harapan kami bagaimana menghapus pasal 4, TKBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bekerja pada badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Distransnaker Kukar Lukman menyatakan Permenaker masih berbentuk rancangan dan masih ada peluang untuk diubah ataupun dibatalkan.
“Kami lakukan koordinasi dengan pemerintah daerah khususnya bupati untuk secepatnya menindaklanjuti terkait dengan permintaan mereka dan dari kedatangan mereka pertama memang mereka meminta kepada dinas yang membidangi untuk bisa secepatnya berkirim surat apapun bentuknya, saat ini sedang koordinasi dengan pemerintah daerah," kata Lukman kepada Korankaltim.com, Selasa (30/1/2024).
Hal ini disikapi secara serius agar aspirasi mereka itu bisa tersampaikan dengan cepat, agar ada gerakan dari pemerintah daerah tidak hanya mereka yang bergerak tapi ada gerakan yang dilakukan pemerintah daerah khususnya OPD yang membidangi untuk bisa mensupport mereka.
"Dan kami akan secepatnya bersurat ke kementrian dengan beberapa persyaratan secara administratif dengan pihak terkait," sebut Lukman.
Editor: Aspian Nur