Kemudahan pelayanan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kabupaten karena para investor baik perorangan maupun secara korporasi telah berkontribusi pada pendapatan daerah. Satu diantara layanan yang diberikan DPMPTSP adalah perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Jangan sampai nanti ada oknum yang menyebutkan ada biaya, misal biaya kepala dinas untuk tanda tangan SKRT (Surat Keterangan Riwayat Tanah), tidak ada itu tidak ada, prinsip saya investor atau yang berusaha ini sudah membantu pemerintah dalam mendapatkan PAD masa harus dibebani lagi," kata Alfian saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Senin (15/1/2024).
Kemudahan dalam pengurusan PBG dan perizinan lainnya ini terus digaungkan oleh DPMPTSP Kukar agar para pengembang dan pelaku usaha yang beroperasi di Kukar mendapatkan pelayanan yang terbaik dari pemerintah. "Ini kan menjadi simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan, jadi pemerintah sudah berkewajiban memberikan pelayanan kemudahan perizinan yang terbaik bagi siapapun," tegasnya.
PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
Editor Aspian Nur