Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan perjanjian ini baru pertama kali dilakukan oleh lembaga penerima dana hibah dengan landasan pertimbangan bantuan dana hibah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kepada Baznas Kutai Kartanegara perlu dibuat pedoman arah kegiatan dan indikator kinerja yang terukur sebagai bentuk pertanggungjawaban dari penggunaan dana hibah tersebut.
"Khususnya kegiatan penanggulangan kemiskinan agar sejalan dengan rencana kerja Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Sunggono saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Jumat (5/1/2024).
Perjanjian kinerja ini ditandatangani Sunggono dan Ketua Baznas Kutai Kartanegara M Shafik Avicenna disaksikan oleh Kepala BPKAD Sukoco, Inspektur Kabupaten Heriansyah, wakil Kemenag Kutai Kartanegara, Kabag Kesra dan Pimpinan Baznas Kutai Kartanegara.
Dalam perjanjian tersebut disebutkan pada tahun 2024 ini target penerimaan Zakat Infaq Sadaqah (ZIS) Baznas Kutai Kartanegara sebesar Rp5 Miliar.
Penyaluran ZIS diarahkan untuk kegiatan upaya penanggulangan kemiskinan di Kutai Kartanegara yang terbagi atas 4 bidang yaitu pendidikan dengan sasaran 100 orang, bidang kesehatan ditujukan untuk 100 orang, bantuan sandang pangan bagi 2000 orang, bantuan modal UMKM untuk 50 orang, bantuan bedah rumah 10 orang dan pembinaan pemberdayaan masyarakat sebanyak 100 orang dengan total dana lebih dari 5 Miliar Rupiah.
“Selanjutnya, pemkab dan Baznas akan duduk bersama menyusun langkah aksi nyata dalam rangka mencapai target dari perjanjian kinerja tersebut. Pada prinsipnya Pemkab Kutai Kartanegara sangat mengapresiasi terhadap seluruh pencapaian kinerja dari tahun 2022-2023 dan selalu mendukung agar gerakan zakat di lingkungan organisasi pemerintah daerah serta perusahaan yang beroperasi di Kutai Kartanegara semakin semarak dan meningkat," sebut Sunggono.
Sementara M Shafik Avicenna sangat berterima kasih dan mendukung penuh apa yang telah dirancang oleh pemkab
Shafik berharap dimasa mendatang kolaborasi antara BAZNAS Kukar dan Pembab Kukar dalam meningkatkan gerakan zakat infaq sadaqah benar-benar dapat berjalan dengan baik.
"Sehingga penerimaan ZIS dari ASN di lingkungan pemkab maksimal disetorkan kepada Baznas Kutai Kartanegara. Demikian halnya untuk penunaian ZIS bagi karyawan di perusahaan yang beroperasi di Kutai Kartanegara dapat dikonsolidasikan pula kepada kami," harap Shafik.
Editor: Aspian Nur