Penetapan itu diputuskan dalam rapat konsultasi publik terkait pembangunan kawasan perdesaan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara di hotel Grand Elty Rabu (13/12/2023) sore tadi yang dipimpin Sekretaris Daerah Sunggono.
Sunggono menjelaskan, kedua kecamatan yang akan ditetapkan menjadi kawasan perdesaan ini akan terus dikawal dengan baik hingga nanti bisa dikeluarkan peraturan bupati (perbup). "Targetnya dua kecamatan ini bisa kami selesaikan hingga mendapatkan Perbup dengan segera," tegas Sunggono.
"Untuk bisa menetapkan kawasan perdesaan ini diperlukan persiapan yang sungguh-sungguh. Setelah semuanya siap, baru nanti akan dituangkan dalam Perbup tentang kawasan perdesaan," imbuhnya..
Sunggono berterima kasih kepada DPMD yang menginisiasi kegiatan ini. “Peserta antusias dan semangat memberikan kontribusi yang positif, baik itu berupa data, harapan dan keinginan tentang kawasan perdesaan," sebut Sunggono.
Sementara Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan, Kecamatan Tenggarong Seberang dan Marangkayu yang akan ditetapkan sebagai kawasan perdesaan ini memiliki beberapa potensi sehingga dibutuhkan saran atau advice dari semua pihak dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Ada tiga kawasan perdesaan yang akan dikerjakan dan ditetapkan di dua kecamatan ini yaitu kawasan agrowisata, agro ekowisata dan agroindustri. Harapan kami tiga kawasan ini bisa segera ditetapkan," ujar Arianto.
Editor: Aspian Nur