Kapolsek Samboja, AKP Yusuf mengatakan, ketiga kawanan pelaku pencurian tersebut masing-masing berinisial KS (28), SU (26) dan AR (33). Mereka ditangkap sehari setelah melakukan pencurian plat besi bulat yang digunakan sebagai gorong-gorong. "Dari tangan ketiga pelaku ini kami juga turut menemukan barang bukti plat besi berupa gorong-gorong yang dicuri ketiga pelaku," kata Yusuf melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (9/12/2023).
Diterangkan Yusuf, penangkapan ketiga pelaku pencurian tersebut bermula dari laporan korban dalam hal ini pihak perusahaan yang telah kehilangan besi plat gorong-gorong yang digunakan sebagai akses jalan menuju perkebunan milik perusahaan kelapa sawit.
Dimana saat itu pihak perusahaan menemukan akses jalan tersebut terputus sehingga tak bisa dilalui. Pencurian tersebut baru diketahui setelah para pekerja perusahaan hendak menuju lokasi perkebunan.
"Mereka ini beraksi dini hari. Sehingga memang tidak ada yang memantau dan baru diketahui pagi hari setelah pekerja berangkat ke lokasi perkebunan," ungkap Yusuf.
Plat besi yang dicuri ketiga pelaku itu memiliki ukuran dengan diameter 1,5 meter dan panjang 1,5 meter. Besi plat itu berbentuk bulat itu digunakan sebagai akses jalan menuju perkebunan kelapa sawit.
"Akibat pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 6,3 juta," imbuh dia.
Ketiga pelaku pencurian yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut pun disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Pelaku telah kami lakukan penahanan di Mapolsek Samboja," tutup Yusuf.
Editor: Maruly Z