"Melalui FKP standar pelayanan ini diharapkan bisa mendapatkan bagaimana pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat. Menyepakati hal-hal yang diperlukan guna membangun pelayanan yang lebih baik," kata Hendra Suryana.
Diketahui, dari 18 pelayanan yang diberikan oleh Kecamatan Tenggarong Seberang kepada masyarakat. Ada 8 pelayanan publik yang dibahas dalam FKP ini dan kemudian disepakati untuk bisa menjadikannya lebih baik dan maksimal.
Jimmy menambahkan kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik yang lebih maksimal. Terutamanya untuk kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Tenggarong Seberang.
"Ini sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009 bahwa penyelenggara layanan harus menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik," ujarnya.
Standar pelayanan ini sebagai tolak ukur dan menjadi pedoman pemberian pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau serta terukur. Tentunya dengan memperhatikan prinsip-prinsip, diantaranya adalah sederhana, partisipatif, berkelanjutan, akuntabel, transparansi dan berkeadilan.
Sementara Surya Irfani mengatakan standar pelayanan merupakan keselarasan antara harapan pengguna dan kemampuan penyelenggara layanan. Sehingga perlu diperbaharui dan bisa disepakati dengan masyarakat.
"Standar pelayanan ini menjadi alat kontrol dalam memberikan pelayanan publik. Oleh karenanya harus diperbaharui dengan menyelaraskannya bersama masyarakat," ujar Surya.
Editor Aspian Nur