Kepala Disdukcapil Kukar, M Iryanto mengatakan, berdasarkan data yang telah dihimpun, ada sekitar 545 ribu masyarakat wajib memiliki KTP-el, dikarenakan sebagian banyak masyarakat telah memenuhi syarat wajib KTP diantaranya usia 17 tahun, atau di bawah 17 tahun namun sudah menikah.
"Dari 545 ribu tersebut, yang sudah memiliki KTP sekitar 530 ribu orang, artinya masih ada sekitar 15 ribu orang yang belum memiliki KTP, padahal dia sudah wajib dan berhak memiliki dokumen kependudukan," kata Iryanto kepada korankaltim.com, Jumat (8/9/2023).
Ia mengungkapkan, setelah dilakukan kroscek di masyarakat, yang belum memiliki KTP ternyata ada sekitar 6 ribu orang telah melakukan perekaman identitas. Sehingga bagi yang sudah melakukan perekaman identitas, maka KTP-el nya sudah siap dicetak. "Jadi sekitar 9 ribu orang yang belum perekaman identitas, hal itu kita target hingga akhir 2023 ini," ungkapnya.
Adapun yang menjadi kendala Disdukcapil saat ini jelasnya yaitu berasal dari masyarakat sendiri, ketika masyarakat sadar dengan KTP, pastinya mereka akan segera mengurusnya. Karena KTP sangat penting bukan hanya sekadar untuk data kependudukan saja, tapi untuk urusan lainnya juga menggunakan KTP.
Disdukcapil sendiri memiliki petugas di desa atau Kelurahan yang khusus mengurusi adminduk, jadi diharapkan masyarakat bisa mengurus melalui desa atau kelurahan, dan ketika ada perekaman data bisa hadir ke Disdukcapil atau ke kantor desa dan kelurahan setempat ketika sedang diadakan layanan jemput bola.
"Harapan kami ya kesadaran masyarakat semakin tinggi pentingnya memiliki KTP. Ketika KTP tersebut sudah jadi, dapat dititipkan ke desa atau Kelurahannya masing masing, kemudian akan diserahkan kepada RT setempat," demikian Iryanto.
Editor: Maruly Zainuddin