Penetapan status siaga bencana ini akan berlaku hingga 30 November 2023 mendatang. Sehingga diminta untuk segera ditindaklanjuti dengan pembentukan posko komando dan lapangan yang melibatkan Perangkat Daerah (PD) dan instansi terkait lainnya.
"Benar, baru saja ditetapkan menjadi status siaga bencana," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Kartanegara (Kukar), Setianto Aji melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Edy Hariadi pada Kamis (24/8/2023).
Untuk itu, BPBD Kukar mulai mempersiapkan sumber daya dan memperkuat tindakan pencegahan dan penanganan. Mengingat Kabupaten Kukar ini memiliki luasan wilayah yang tidak sebanding dengan jumlah personel dan peralatan.
"Di Kukar, rencananya nanti dibuatkan surat yang disampaikan ke bupati. Apakah akan mengeluarkan SK terkait peningkatan status siaga bencana ini. Karena kita masih lihat kriteria-kriterianya," jelasnya.
Selain itu, BPBD Kukar juga akan meningkatkan kegiatan pencegahan dengan melakukan patroli terpadu yang sampai saat ini masih terus berjalan. Serta memberikan imbauan kepada masyarakat dengan melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, desa hingga tingkat RT. "Dengan peningkatan status menjadi siaga bencana ini, kami mengimbau agar seluruh masyarakat dapat lebih waspada menghadapi musim kemarau tahun 2023," tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin