Selain itu, aparat desa juga diharapkan dapat melaksanakan tugasnya, menjalankan pemerintahan, mengelola keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Ini harapannya, jadi dengan ada program Jaga Desa dari Kejagung RI ini penyelenggaraan pemerintahan desa akan lebih baik lagi," katanya kepada korankaltim.com, Kamis (24/8/2023).
Dalam realisasi program ini, nantinya pihak kejaksaan negeri menjadi mitra atau pendamping dari pemerintah desa untuk memberikan pemahaman terkait aturan hukum dan regulasi yang dipatuhi agar penyelenggaraan pemerintahan di desa berlangsung tertib administrasi dan meminimalisir kesalahan yang berkenaan dengan aturan-aturan hukum.
Program ini merupakan cara kejaksaan ingin bermitra dengan pemerintah desa, semisal ada hal yang mungkin masih ada keragu-raguan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya pengelolaan keuangan, maka bisa berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan.
"Karena kalau mau melaksanakan sesuatu kegiatan di desa tapi dalam memahami regulasi itu masih belum yakin artinya kalau nanti diperiksa atau mungkin diaudit diawasi oleh pihak kejaksaan ini benar atau tidak, pihak pemerintah desa boleh berkonsultasi kerja sama dengan kejaksaan," jelasnya.
Dengan telah dilaksanakannya sosialisasi program Jaga Desa oleh tim Penerangan Hukum Kejagung RI di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai lokasi sosialisasi di Kaltim ini, DPMD Kukar berharap kepala desa beserta perangkatnya kemudian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lebih memahami regulasi dalam menjalankan pemerintahan desa itu yang berkesesuaian dengan peraturan yang berlaku. "Kemudian ya dampaknya mudah-mudahan kepala desa ini lebih aman lagi (dari jeratan hukum)," demikian Arianto.
Editor: Maruly Zainuddin