Penyerahan secara simbolis remisi tersebut berlangsung di Lapas Kelas II A Tenggarong dirangkai dengan upacara bendera HUT Kemerdekaan RI yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono sekaligus bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto menjelaskan, dari seluruh total WBP saat ini yang berjumlah 1.395 orang, ada 1.058 orang diusulkan mendapat remisi. "Dari jumlah tersebut ada 7 napi mendapatkan RU II atau langsung bebas," sebut Agus.
Remisi ini hak setiap WBP selama telah memenuhi syarat substantif dan administratif. "Untuk WBP yang belum diusulkan karena statusnya masih tahanan atau masih menjalani persidangan," jelasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong Tri Winarsih dan Kepala LPKA Samarinda Mudo Mulyanto berserta pejabat struktural dan petugas Pemasyarakatan, turut pula dihadiri oleh unsur perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar.
Disinggung soal proses usulan remisi, Agus menyebut seluruh proses usulan berdasarkan sistem database pemasyarakatan dan memastikan seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara Tri Winarsih menambahkan tidak ada ruang bagi petugas yang melakukan pelanggaran kode etik dalam proses usulan. "Jika ditemukan indikasi pelanggaran oleh petugas tentu akan dilakukan tindakan tegas," tegasnya.
Tri Winarsih menyampaikan tahun 2023 ini aa 237 orang warga binaannya diusulkan mendapat remisi. "Dari total WBP hari ini yang berjumlah 281 orang, kami mengusulkan sebanyak 237 orang WBP dan 3 orang diantaranya mendapatkan RU II atau langsung bebas," kata Tri.
Sementara Mudo Mulyanto menyebut anak didik pemasyarakatan yang saat ini berjumlah 54 orang sebanyak 51 orang Andikpas diusulkan mendapat remisi. "Bagi andikpas yang mendapatkan RU II atau yang langsung bebas satu orang," kata Mudo.
Editor: Aspian Nur