Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutannya menyampaikan agar jajaran PPID harus beradaptasi dengan realitas digital, demikian juga dengan kearsipan dan publikasi. “Saya minta media sosial di OPD harus terorganisir dengan baik. Pimpinan OPD harus berfokus pada visi dan misi Kepala Daerah yang tertuang dalam Program Kukar Idaman sesuai dengan tupoksi masing-masing. Publikasi Pemerintah Daerah harus berorientasi pada materi yang terkait dengan hajat hidup orang banyak, dan bukannya branding personal,” tuturnya.
Hadir sebagai Narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Ramaon Dearnov Saragih dan Komisioner KI Provinsi Kaltim Muhammad Khaidir. Ramaon dalam materinya menegaskan bahwa hak mendapatkan informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 ditegaskan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan informasi yang dikecualikan bersifat ketat.
Sedangkan Muhammad Khaidir memjelaskan tentang prosedur-prosedur dalam proses permintaan, keberatan, dan sengketa informasi publik. Diingatkan tentang pentingnya koordinasi antara PPID Pelaksana pada OPD/Badan Publik dengan PPID Kabupaten. “Tujuannya agar hak publik dapat terlayani dan menjaga informasi yang dikecualikan seperti dalam amanat Perundang-undangan,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa hasil dalam pengecualian informasi tidak mutlak dapat dilaksanakan. Hal ini disebabkan proses persidangan dengan berbagai pertimbangan dan argumen, dapat membuka informasi yang telah dikecualikan oleh Badan Publik.
Rakor dengan moderator Kepala Diskominfo Kukar Dafip Haryanto tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan peserta yang hadir onsite. Dalam penutupan acara tersebut Kadis Kominfo Kukar berharap rakor tersebut dapat menambah wawasan, keterampilan, dan pemahaman yang lebih baik dalam pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Kutai Kartanegara.