Kepala Disdukcapil Kukar, M Iryanto mengatakan pihaknya memberikan layanan kependudukan bagi WNA yang datang ke Kukar untuk tinggal sementara waktu atau tinggal tetap. “Disdukcapil menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA untuk keperluan izin tinggal terbatas dan menerbitkan KTP-el orang asing dan kartu keluarga bagi pemegang ijin tinggal tetap,” kata Iryanto kepada korankaltim.com, Selasa (8/8/2023).
Iryanto berterima kasih kepada Kantor Imigrasi Samarinda yang telah melakukan kerjasama dalam rangka pelayanan yang diperlukan oleh pihak orang asing. Pihaknya berharap mudahan kerja sama ini membawa kebaikan bagi semuanya dan memajukan sistem pelayanan administrasi kependudukan khususnya di Kukar.
“Yang mungkin juga bisa menjadi role model kota kabupaten lainnya di Kaltim, apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kantor Imigrasi Samarinda dengan adanya perjanjian kerja sama ini,” ujarnya.
Adapun manfaat yang didapat dari layanan ini tentunya untuk tertib administrasi kependudukan bagi orang asing yang tinggal di wilayah Kukar. Manfaat kedua ialah akurasi data orang asing pemegang izin tinggal antara Disdukcapil dan Kantor Imigrasi Samarinda, berikut manfaat ketiga yaitu negara dapat mengetahui aktivitas dari orang asing yang bersangkutan dengan lokasi tempat tinggal pekerjaan dan pemanfaatan layanan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak mengatakan pihaknya menyambut baik program ini yang membantu dalam memberikan pelayanan kepada orang asing khususnya di Kukar.
“Mudahan pelayanan ini juga dapat bersinergi ke depannya bukan hanya pelayanan pendataan saja bagi orang asing tapi pelayanan lain untuk warga negara Indonesia yang membutuhkan data terkait juga bisa dilayani maksimal,” tegas Washington.