Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara Arfan Boma mengatakan, untuk revitalisasi fisik bangunan pasar wewenangnya bukan berada pada Disperindag namun ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Disperindag hanya berwenang menginventarisir dan mengidentifikasi terkait data jumlah pedagang pasar Tangga Arung secara keseluruhan. “Sesuai arahan bupati, dalam bekerja harus berdasarkan data, kami sudah identifikasi inventarisir pedagang kemudian dasar hukum legal formalnya, kami tetapkan jumlah pedagang disana sebanyak 703,” kata Boma kepada Korankaltim.com Jumat (4/8/2023).
Dari seluruh pedagang, Disperindag telah melakukan klaster atau pengelompokkan dalam empat klaster untuk mempermudah pendataan. Kelompok pertama adalah pedagang yang selama ini aktif berjualan dan aktif dalam pembayaran retribusi penggunaan lapak, kedua ialah kelompok atau klaster pedagang yang aktif berjualan namun tidak membayar, klaster ketiga tidak aktif berjualan namun rutin membayar retribusi dan klaster keempat ialah pedagang yang tidak aktif berjualan dan tidak membayar retribusi.
“Pelan-pelan kami perbaiki, dibuat empat klaster itu agar lebih mudah mengkoordinir nantinya, ada yang buka dia bayar, buka tapi tidak bayar, tidak buka tapi tetap bayar retribusi, dan klaster keempat ini yang paling bebal tidak buka tidak bayar pula,” ungkapnya.
Saat ini revitalisasi pembangunan fisik pasar masih terus berprogres, sembari menunggu bangunan pasar ini rampung, Boma menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan kawan-kawan Forum Pedagang Pasar Tangga Arung terkait rencana pemindahan sementara secara bertahap ketika nanti bangunan pasar sedang dikerjakan pada tahap yang saat ini digunakan untuk berjualan.
“Kami terus berkoordinasi dengan forum pedagang, yang jelas jumlah keseluruhan pedagang dari inventarisir Disperindag sebanyak 703, ini bisa kami buktikan ke legalan hukum dan data valid-nya,” pungkas Boma.
Editor: Aspian Nur