Pelaksana Tugas Kepala Disperkim Kutai Kartanegara M Aidil mengatakan kewenangan pemerintah kabupaten ada dua terkait pembangunan jalan tersebut.
“Jalan kabupaten dan jalan desa, jalan desa atau jalan lingkungan kalau jalan kabupaten itu sudah ada SK nya dikerjakan teman-teman Bina Marga Dinas PU, kalau jalan lingkungan dikerjakan Dinas Perkim dan Kecamatan,” kata Aidil.
Untuk ketentuan spesifikasi, jalan lingkungan memiliki lebar badan jalan 4 meter, namun tidak menutup kemungkinan di atas 4 meter juga bisa saja masuk dalam kategori jalan lingkungan. Jalan lingkungan juga merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah. Jalan lingkungan berada di lingkungan perumahan, atau jalan servis untuk lingkungan perumahan.
“Bisa saja lebih 4 meter jika dia diluar dari SK jalan Kabupaten, maka jalan tersebut masuk jalan lingkungan, intinya bukan jalan penghubung desa bukan jalan poros itu masuk jalan lingkungan dan speknya k250 minimal, kalau jalan kabupaten kan k300 kalau untuk beton, itu spek teknisnya,” sebut Aidil.
Dengan diketahuinya spesifikasi dan kategori jalan, maka diharapkan masyarakat umum juga bisa memahami mana yang masuk jenis jalan lingkungan dan mana jalan kabupaten.
“Jalan lingkungan itu di kabupaten dan kebetulan tahun ini ada pendataan jalan lingkungan yang sedang berproses nanti Agustus selesai kontrak. Diharapkan dengan proses ini maka jalan lingkungan juga akan di SK kan. Sehingga harapannya jadi lebih nyata lagi mana yang kabupaten mana yang jalan lingkungan,” tutup Aidil.