Kepolisian masih menyelidiki dan memeriksa keterangan para saksi dan juga pengelola tempat wisata tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya kelalaian pihak pengelola tempat wisata.
"Saat ini masih proses penyelidikan mendalam, baik dari kelurga dan juga pengelola tempat wisata. Apakah ada unsur kelalaian atau tidak dari pihak pengelola," kata Kapolsek Tenggarong Seberang, AKP Iswanto saat dihubungi korankaltim.com, Senin (26/6/2023).
Selain melakukan penyelidikan, pihaknya juga mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat maupun pengelola tempat wisata untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian serta keamanan di tempat wisata.
"Kita akan membuat spanduk berkaitan dengan larangan berenang di tempat yang cukup berisiko dan juga harus memakai safety (peralatan keamanan) yang lengkap terutamanya di tempat wisata air," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, kepada Kepala Desa Perjiwa, Erik Nur Wahyudi mengatakan, saat ini pemerintah desa akan mengadakan rapat bersama tokoh masyarakat setempat serta mengadakan pertemuan dengan pengelola tempat wisata tersebut. Apalagi dari kejadian tersebut jelasnya mengakibatkan hilangnya nyawa seorang anak kecil di tempat wisata yang baru beroperasi 2022 lalu ini.
"Kita masih rembukan dahulu seperti apa dan memang belum ada berkomunikasi dengan keluarga korban. Karena saat ini masih menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan lebih lanjut di kepolisian," tuturnya.
Adapun kegiatan operasional tempat wisata Danau Danurdana ini sementara waktu akan ditutup sampai dengan batas waktu yang belum diketahui. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, meninggalnya seorang anak di Danau Danurdana ini terjadi pada Minggu (25/6/2023) kemarin. Saat itu korban sedang bersama dengan kakaknya untuk bermain wisata air.
Saat bermain tersebut, korban sudah mengenakan pelampung. Namun saat berenang dan kakak korban sedang lengah, pelampung yang digunakan korban kemudian dilepas begitu saja sehingga korban tenggelam. Pencarian korban yang tenggelam ini akhirnya baru membuahkan hasil pada Minggu sore hari dalam keadaan meninggal dunia.
Editor: Maruly Zainuddin