Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tenggarong, Hairilah mengungkapkan, gugatan cerai dari pasangan suami istri ada lima kasus yakni selama bulan puasa dan juga setelah lebaran.
“Ada lima, ya kami nilai cukup tinggi juga sih gugatan cerai dari pasangan suami istri ini jadi ya kami intens berikan sosialisasi bimbingan terkait dengan keinginan pasangan suami istri ini, tetapi tetap mereka ngotot bahwa sudah tidak bisa bersama lagi karena kecewa dan segala macamnya” ungkap Hairilah kepada korankaltim.com, Rabu (3/5/2023).
Ia menyebutkan dari kelima kasus itu semuanya yang mengajukan gugatan cerai berasal dari istri, dan alasannya pun beragam namun lebih pada faktor ekonomi.
“Rata-rata trend sekarang itu yang mengajukan itu istri, bukan suami. Gugatan dilakukan oleh istri, alasannya pertama KDRT, ada yang ekonomi tidak memberikan nafkah istri ada yang memberikan nafkah tapi tidak sama sekali memenuhi yang diinginkan, faktor perselingkuhan juga ada” sebutnya.
Permasalahan bermula dari sang suami, semisal yang melakukan selingkuh dari suaminya, kemudian ada juga yang kecewa dengan suaminya, sehingga istri melakukan perselingkuhan juga. "Makanya istri yang melakukan gugatan, sampai hari ini belum ada yang mengajukan itu dari suami, semuanya istri” demikian Hairilah.
Editor: Rusdianto