Tahun ini Lapas Tenggarong mengusulkan 870 orang warga binaan dari total 1.254 penghuni Lapas saat ini, per tanggal 14 April 2023, untuk mendapat remisi atau pengurasan masa hukuman.
"Pengusulan remisi khusus ini dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan yang terkoneksi langsung dengan database direktorat jenderal pemasyarakatan di Jakarta" ungkap Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto kepada korankaltim.com, Jumat (14/4/2023) pagi tadi.
Pemberian remisi adalah hak bagi setiap WBP selama yang bersangkutan telah memenuhi syarat subtantif dan administratif yang telah ditetapkan.
"Berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir dan aktif dalam program pembinaan dengan predikat baik itu salah satu persyaratannya" paparnya.
Penggunaan sistem database pemasyarakatan yang telah berjalan dalam pengusulan remisi tujuannya untuk peningkatan pelayanan diantara kepastian dan ketepatan waktu dalam pelayanan. Penggunaan sistem database ini juga sejalan dengan prinsip layanan tanpa pungli dan gratifikasi.
"Saya akan tindak tegas setiap pelanggaran etik yang dilakukan oleh petugas dalam memberikan layanan remisi ini" tegas Agus.
Bahkan pihaknya memberi ruang kepada seluruh masyarakat jika menemukan pelanggaran etik dalam pemberian remisi ini untuk tidak ragu melaporkan hal tersebut.
Editor: Aspian Nur