Pembongkaran makam ini dilakukan untuk mengetahui penyebab meninggalnya bocah malang tersebut melalui proses autopsi. Setelah kematian Al (8) diduga karena menjadi korban penganiayaan oleh ayah sambungnya, R (28) beberapa waktu lalu.
"Proses autopsi ini dilakukan oleh dokter forensik dari RS A.W Syahranie dan tim inafis Polres Kukar," kata Kapolsek Kembang Janggut, AKP Rehard Nixon yang dikonfirmasi pada Senin (6/3/2023) malam.
Jasad Al yang sudah dikubur ini hanya menyisakan tulang dan tengkorak. Setelahnya, tim langsung melakukan proses identifikasi dan autopsi yang memakan waktu kurang lebih selama 3 jam.
"Proses pembongkaran makam, identifikasi dan autopsinya kurang lebih selama 3 jam. Mulai dari pukul 13.00 hingga pukul 16.00 Wita," jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, proses autopsi ini digunakan pihak kepolisian untuk mengetahui penyebab meninggalnya Al (8). Meskipun sudah mendapat keterangan dari ibu korban dan pengakuan dari tersangka, namun proses autopsi ini juga diperlukan untuk menentukan pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka.
"Hasil autopsinya masih menunggu, tergantung dari tim dokter forensik. Kita masih terus lakukan koordinasi dan mengharapkan hasilnya bisa segera diketahui guna melengkapi berkas perkara," pungkasnya.
Editor: Rusdianto