Inilah yang mendasari Kepala Desa (Kades) Rempanga Kecamatan Loa Kulu, Norsari untuk senantiasa turun langsung memfasilitasi persoalan ataupun perselisihan yang dihadapi warga desanya.
"Mulai dari sengketa tanah dan persoalan lainnya kami komitmen menjadi penjaga perdamaian atau peace maker di tingkat desa, turut serta aktif menyelesaikan konflik di tingkat desa," kata Norsari kepada korankaltim.com, Sabtu (4/3/2023).
Ia mengungkapkan setiap bulan pasti ada warga yang selalu datang, mulai dari masalah rumah tangga, utang piutang, konflik perusahaan dengan warga dan masalah tanah sengketa.
"Jadi kami mendudukkan kedua belah pihak untuk sama-sama mengungkapkan permasalahan dan kita berikan masukan, kita hindari yang mengarah ke pidana dan perdata. Kita berikan pemahaman bahwa kalau perkara itu dibawa ke ranah hukum kan ga sedikit biayanya, makanya kita berusaha membantu itu di tingkat desa," ungkapnya.
Komitmen menjaga perdamaian di tingkat desa demi menunjang keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) ini dituangkan dalam visi misi Kades Rempanga, sehingga kenyamanan dan keamanan tetap terjaga di Desa Rempanga.
"Sejak tahun 2019 sudah banyak berbagai persoalan warga yang kami fasilitasi untuk bisa diselesaikan cukup di tingkat desa saja. Ini wujud komitmen kami dan kami juga ada perangkat desa berlatarbelakang sarjana hukum untuk dilatih menjadi sertifikasi mediator yang terakreditasi mahkamah agung," jelasnya.
Pentingnya ada mediator yang terakreditasi mahkamah agung ini maka akhir dari sebuah persoalan yang menyangkut hukum ini dibuatkan akta dihadapan para mediator ini, hal ini pun berkekuatan hukum kalau ada yang mengingkari, karena itu fungsinya seperti akta perdamaian.
"Seperti Senin kemarin itu ada 2 rapat penyelesaian konflik, 1 konflik tanah di RT 1 melibatkan 3 pihak warga desa dan warga luar, kita kasih satu bulan coba pikir lagi dan alternatif. Permasalahan kedua konflik dua lokasi stock roll, di sengketakan 3 pihak, masing-masing ada alat bukti sendiri-sendiri. Sudah kita pertemukan, mulai ada titik terang pihak mana saja yang belum memiliki bukti kuat, kita buatkan berita acara kita beri waktu untuk kesaksian kepemilikan. Kalau dalam satu bulan tidak bisa menyelesaikan, maka bersepakat masalah itu selesai, berikut ini beberapa persoalan yang telah kami mediasi dalam kurun waktu belum lama ini, kami juga rutin turun langsung ke lapangan untuk melihat bagaimana duduk perkara yang sesungguhnya, jadi tidak hanya kerja diatas meja," demikian Norsari.
Editor: Rusdianto