"Untuk dua taman ini, ada beberapa temuan. Baik itu temuan positif, temuan rekomendasi perbaikan dan temuan ketidaksesuaian," kata Asisten Deputi (Asdep) pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan Kementerian P3A RI, Rohika Kurniadi Sari.
Namun, dua taman tersebut dikatakannya masih diberikan waktu untuk melakukan beberapa perbaikan hingga batas waktu yang ditentukan. Sehingga dua taman ini bisa memenuhi standarisasi pemenuhan kebutuhan hak anak dan bisa diusulkan menjadi RBRA.
"Diberikan batas waktu hingga tanggal 10 April mendatang. Dengan adanya dua tempat yang standar, tentunya penerima manfaatnya yakni anak-anak bisa terpenuhi haknya. Melalui audit ini pula kami mendorong semua pihak bisa terlibat untuk memonitoring dan mengawasi kesinambungan tempat tersebut," bebernya.
Dirinya pun meyakini bahwa sebelum batas waktu yang ditentukan kedua tempat ini sudah bisa terpenuhi. Sehingga nantinya akan dirapatkan kembali bersama tim sertifikasi untuk kepastian peringkat RBRA Kabupaten Kukar.
"Untuk kabupaten yang sudah berada di peringkat Madya, minimal memiliki dua RBRA. Untuk itu kita dorong Kabupaten Kukar ini bisa memenuhinya," pungkasnya.
Assisten III Setdakab Kukar, Totok Heru Subroto yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas P3A Kukar mengatakan akan memaksimalkan waktu perbaikan yang telah diberikan.
"Kita belum bisa diusulkan menjadi RBRA namun masih ada diberikan waktu perbaikan. Tentu ini akan dimanfaatkan untuk segera memenuhi persyaratan yang masih merah dan jadi perhatian," jelasnya.
Totok menambahkan bahwa untuk bisa mendapatkan peringkat RBRA, Kabupaten Kukar masih memiliki peluang. Oleh karenanya dirinya meminta bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang terlibat untuk tidak patah semangat.
"Kita tetap berusaha, masih ada waktu satu bulan lagi. Upayakan yang memang bisa dilakukan sekarang, serta meningkatkan koordinasi antar OPD dan juga pihak swasta/dunia usaha," pungkasnya.
Editor: Rusdianto