Pemusnahan juga upaya pemkab untuk tertib administrasi barang dengan berpedoman pada Perda Kukar nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah, dilakukan penarikan barang untuk diusulkan pemusnahan didahului dengan penelitian.
“Barang yang diusulkan pemusnahan dicek apakah secara fisik ada barangnya, lalu diteliti kesesuaian barang dengan pencatatan dalam kelompok aset lain-lain,” tegasnya.
Pemusnahan BMD disebutkannya sebagai tindak lanjut dari persetujuan Bupati Kukar H Edi Damansyah yang berada pada 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan BMD bahwa pemusnahan dilakukan apabila barang tersebut sudah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak dapat dipindah tangankan.
Diketahui BMD yang dimusnahkan kemarin pagi berasal dari 31 OPD berupa peralatan kantor seperti kursi meja serta perabotan kantor lainnya dan mesin/KIP B sebanyak 31.105 unit dengan nilai keseluruhan Rp67.965.502.879,26 miliar.
Adapun ke-31 OPD tersebut masing-masing adalah Sekretariat Daerah, Balitbangda, Bappeda, Disdukcapil, Dinas ESDM, BKPSDM, DPMPD, Satpol PP, BPKAD, DKP, Dispar, Disbun, Dinsos, Dinas Kelautan Perikanan, Distanak, DLHK, Disnakertrans, Diskop UKM, Disperindag, DP2KB, Disdikbud, Dishub, RSUD Abadi Samboja, RSUD Dayaku Raja Kota Bangun, RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang dan Bapenda.
Penulis Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur