“Yang pasti kami ditugasi untuk melakukan pembenahan, jadi bukan hanya soal target PAD tapi juga dari sisi pengelolaan. Prioritas pertama kami kesana dulu. Kami optimistis bisa kami lakukan,” kata Efri kepada Korankaltim.com, Selasa (3/1/2023) hari ini.
Efri yang berlatar belakang akademisi dan asli putra daerah Kutai Kartanegara ini mengungkapkan PT MGRM tidak mempersoalkan ada penegasan dari Bupati H Edi Damansyah selaku pemegang saham yang menyatakan tidak akan memberikan penyertaan modal kepada PT MGRM.
Karena itu mereka memiliki kiat khusus agar PT MGRM tetap bisa melakukan kerja-kerja bisnis agar tetap bisa berkontribusi untuk PAD. “Kalau terkait penyertaan modal, itu hanya satu instrumen pendorong, artinya ada instrumen lain yang bisa dioptimalkan untuk kedepan mampu memberikan deviden bagi daerah. Kami sudah siapkan langkah-langkah strategis untuk mencapai target tersebut,” paparnya.
“Minimal di tahun 2024 mendatang kami bisa memberikan kontribusi bagi daerah, diantaranya kolaborasi dengan perusahaan lain khususnya dalam pengelolaan bisnis migas beserta turunannya sambil evaluasi bisnis yang sudah jalan,” timpal Efri.
Mengenai pernyataan bupati kalau pendapatan Kukar dari Participating Intereset (PI) 10 persen dari Migas yang dikelola bisa turun kapan saja meskipun didalam kelambu, Efri menegaskan hal tersebut benar adanya dan dirinya tetap akan bekerja memaksimalkan intrumen lain untuk tetap bisa memberikan deviden kepada daerah di luar pendapatan pasti dari PI.
“PI itu hak daerah, MGRM hanya perpanjangan tangan Pemda. Iya kewajaran PI itu bukan hasil kerja MGRM, tapi MGRM ditugasi untuk memastikan jumlah PI yang diterima sesuai dengan seharusnya,” pungkas Efri.
Penulis Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur