Peristiwa asusila yang dilakukan P terjadi pada Senin (10/10/2022) dini hari kemarin pukul 01.00 WITA dan diceritakan si anak kepada ibundanya.
Kapolsek Samboja AKP Yusuf pada Selasa (11/10/2022) siang tadi menceritakan kronologis kejadian kepada Korankaltim.com.
Disebutkannya, P pada dini hari kemarin masuk ke kamar bocah itu. "Dia masuk melalui jendela sebelah kiri rumah," kata Yusuf.
Setelah berhasil masuk ke dalam kamar si bocah itu, P langsung berbaring disampingnya, mencium pipi, memegang dan meraba-raba area pribadi korban. Si bocah sempat terbangun namun tidak dapat melakukan perlawanan. "Korban sempat akan berteriak tetapi mulutnya langsung dibekap pelaku. Setelah selesai melakukan tindakan pelecehan si P langsung pergi melalui jendela kamar," paparnya.
Ibu si bocah yang mendengar cerita anaknya itu ini langsung memberitahu suaminya dan melaporkan kejadian ini kepada Polsek Samboja. Apalagi diketahui tiga bulan sebelumnya pelaku juga sempat melakukan tindakan serupa. Dengan identitas yang sudah dikantongi, P pun langsung dibawa dan diamankan ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
"P bersama barang bukti langsung kami bawa. Dia dijerat dengan pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," pungkas Yusuf.
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur