Kejaksaan Negeri Penajam Kembalikan Uang Rp130 Juta Hasil Tipikor Jembatan Mangrove di Kampung Baru ke Pemerintah Kabupaten PPU
1 menit baca937 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM –Kejaksaan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengembalikan uang sebesar Rp130 juta kepada pemerintah daerah hasil kasus tindak pidana korupsi atau Tipikor yaitu pembangunan jembatan Mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp130 juta berdasarkan putusan, kami eksekusi dengan mengembalikan kepada pemerintah daerah yang mengalami kerugian,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Agus Chandra dihadapan awak media Selasa (27/9/2022) siang tadi.









