Pemuda tersebut berinisial S, berusia 23 tahun yang ditangkap pada Kamis (25/8/2022) lalu sekitar pukul 21.30 WITA di jalan poros Desa Long Beleh bersama barang bukti sepoket narkotika jenis sabu-sabu.
"Sebelumnya kami mendapatkan informasi di jalan poros tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Atas informasi tersebut, personel Polsek Kembang Janggut langsung melakukan penyelidikan," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan dalam rilis kepada media Sabtu (27/8/2022) hari ini.
Saat penyelidikan, polisi melihat S dengan gerak gerik yang mencurigakan dan langsung mengamankannya.. Saat diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, didapati satu poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,43 gram didalam genggaman S yang diduga hendak dibuangnya saat diberhentikan petugas.
"Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Jo Pasal 127 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika," ujar Rachmawan.
Penulis : M Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur