"Dia pernah kami bawa ke Polsek dengan kasus pencurian kayu tapi pemilik kayu tidak melaporkan aduan, tidak ada yang keberatan, jadi tidak bisa diproses," ungkap Yasir kepada Korankaltim.com, Jumat (12/8/2022) hari ini.
Kayu yang dicuri Yacobus untuk membuat rumah dan tinggal merakit. "Orang mau buat rumah tapi kayu-kayunya dicuri sama dia, kejadiannya seminggu yang lalu. Dia kami amankan di Polsek, karena yang punya kayu itu tidak ada datang dan lapor, kami lepaskan, suruh wajib lapor. Namun dengan status wajib lapor dia tidak pernah datang malah melakukan penganiayaan," papar Yasir.
Atas perbuatannya menganiaya dan membuat korbannya terluka Yacobus terancam hukuman empat tahun penjara. "Kalau keterangan korban yang terluka di bagian kepalanya itu ya si Yaqobus itu yang berbuat, adapun pasal yang disangkakan pasal 351 ancamannya 4 tahun," tutup Yasir.
Diketahui Yacobus melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Saiful Bahri Rabu (10/8/2022) dini hari lalu sekitar pukul 01.00 WITA saat Saiful yang berusia 57 tahun sedang menjaga alat berat berupa eksavator. Saat menunggu tersebut tiba-tiba datang orang Yacobus memukul menggunakan batu dari arah belakang mengenai telinga sebelah kanan, mengeluarkan banyak darah dari telinga kanan. Saifu langsung dilarikan ke RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur