“Mereka ingin tahu terkait dengan pengelolaan potensi pendapatannya ketika ada perusahaan batu bara masuk ke daerah mereka. Tadi sudah kita sampaikan yang pertama kali potensinya adalah dana bagi hasil dari pusat yang berupa dana bagi hasil sumber daya alam, yaitu dari royalti dan landrent, yang sebenarnya potensinya sangat banyak banget,” kata Kepala Bapenda Kukar Bahari Joko Susilo (BJS).
BJS menerangkan, khusus penerimaan dana bagi hasil ini Kabupaten Kukar mendapatkan pemasukan hampir Rp2 triliun. dan itu khusus bagi hasil minerba saja. Kemudian ada dana bagi hasil PBB P3, kalau di Kukar itu kurang lebih sekitar Rp800 miliar bisa diperoleh dan itu dari pusat, kemudian ada lagi potensi yang dari pajak daerah.
“Yang pertama kali ketika ada pertambangan batubara pasti perekonomian daerahnya tumbuh, kemudian akan ada investasi-investasi yang potensi pajak lain seperti pajak hotel kemudian akan ada potensi pajak restoran terutama dari catering perusahaan maupun mungkin akan berkembang di situ rumah makan, warung dan sebagainya. Jadi baik dampak langsung dan dampak tidak langsung ke masyarakat itu ada timbal baliknya ke daerah,” terangnya.
Kemudian yang selanjutnya juga menambah potensi pendapatan ketika pertambangan masuk ialah pajak penerangan jalan umum (PJU). Jadi perusahaan nanti pasti akan mempunyai sumber listrik yang bukan dari PLN.
“Dan itu nanti memang sementara ini belum ada, tapi dengan adanya undang-undang nomor 1 tahun 2020 nanti kita jabarkan dalam Perda, maka itu boleh di pungut lagi. Jadi ada PJU untuk ketiganya, sedangkan yang keempat nanti ada yang namanya potensi pendapatan dari pajak air dan tanah yang potensinya cukup besar juga,” bebernya.
Selain itu juga akan ada potensi PPhTB yang luar biasa. Terlebih lagi kalau di Kukar para perusahaan-perusahaan besar itu ada Hak Guna Usaha (HGU), ketika pertambangan atau ingin mendirikan perusahaan baru tentu akan membuat HGU baru.
“Alhamdulillah PPhTB itu tahun ini kita targetkan sekitar 20 miliar dan sekarang sudah terlampaui sampai hari. Kemudian juga tadi sudah saya sampaikan potensi dana bagi hasil dengan provinsi ada lagi di Kukar potensi itu 400 miliar, itu didapat nanti dari pajak kendaraan bermotor unit milik perusahaan yang beroperasi. Kemudian potensi yang justru besar juga adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor, bbm-nya unit perusahaan tambang ini, jadi dari angka bagi hasil kita 400 miliar itu mungkin lebih dari 70 persen dari pajak bahan bakar bermotor. Inilah potensi-potensi ketika dengan adanya usaha masuk ke daerah kita terutama usaha pertambangan,” pungkas BJS. (*/hei)