"Hari ini sidang pertama, kami sebagai warga negara menuntut hak seperti yang sudah diatur dalam undang-undang mengenai mekanisme pra peradilan yang diatur pada KUHAP pasal 82 ayat 1, hal ini khusus pra peradilan mengenai penyitaan yang dilakukan oleh Gakkum Kementerian KLHK berkaitan dengan masalah barang bukti berupa unit kendaraan beserta kayu yang dimiliki klien kami yang disita oleh penyidik Gakkum, " papar Yulius Patanan kepada media ini siang tadi.
Dalam sidang pertama yang sudah teregister di PN Tenggarong ini mereka juga menuntut hak kliennya melalui gugatan perdata berbicara masalah kerugian materil di PN Samarinda yang sudah teregister juga melalui bidang keperdataan di nomor 125.
"Untuk hari ini kami menuntut hak kami yang pra peradilan-nya karena adanya penahanan, karena pra peradilan itu syarat sahnya penangkapan atau penahanan, khusus untuk klien kami ini penyitaan tersebut akan kita uji di PN Tenggarong apakah pihak Gakkum dalam menyita kendaraan atau barang milik klien kami ini sudah sah secara hukum atau tidak, maka prosedur itu yang kita uji," paparnya.
Sementara Melki Kapojos menambahkan, dalam siding tadi pihak termohon tidak bisa hadir dan mereka membuat surat ke majelis hakim untuk ditunda namun pihaknya dalam hal ini tetap mendampingi kliennya untuk mendapatkan keadilan, satu-satunya untuk menguji sah tidaknya suatu penangkapan atau penyitaan adalah di Pengadilan Negeri.
"Klien kami mengajukan pra karena ada keganjalan-keganjalan dalam penyitaan tersebut, bahkan dari tanggal 18 Mei sampai 30 Juli 2022 belum ada ditetapkan tersangka, kemudian penyitaan barang bukti tersebut masih berada di kantor Gakkum, ini yang kita pertanyakan tentang prosedur penyitaan tersebut," ujar Melki.
Sementara Direktur CV Berkah Alam Mantar M Teddy Rakhmat menjelaskan, histori singkat kasus ini yakni pihaknya mempunyai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri kayu dengan izin lengkap dan mempunyai kontrak pemanfaatan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) tambang, dimana pihaknya juga membayar pajak ke negara untuk bentuk kayu log-nya kemudian diolah. Ketika ini sudah diolah jenis kayu lokalan bukan untuk dikirim ke Pulau Jawa.
Terkait kejadian penyitaan pada 18 Mei 2022 lalu, Teddy merincikan, bermula berangkat dari industri, ditengah perjalanan di daerah Kukar mobil yang mengangkut kayu mengalami trouble, akhirnya driver perusahaan melaporkan untuk dicarikan unit penggantinya untuk mengangkut, saat dilaporkan ke kami otomatis kami harus mengulang kembali surat dokumennya sesuai nomor yang baru.
"Pada saat sudah dipindah ke mobil lainnya disitulah ada oknum Gakkum yang langsung mengamankan dan memeriksa dokumen. Selama 3 malam driver kami dikantor Gakkum diperiksa sebagai saksi, dua hari kemudian saya kesana mereka juga menanyakan asal usul surat ini, saya sarankan kita sama-sama ke Dinas ahli. Ketika dibawa ke DPHP di periksa secara IT surat itu sah semua. Jadi yang mereka sampaikan bahwa dokumen ini palsu tidak bisa terbukti, dan sampai saat ini tidak pernah ditetapkan tersangka dan kemudian barang bukti masih di Gakkum," ujar Teddy.
"Maka sebagai warga negara saya memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan kejelasan atas kasus ini," pungkas Teddy.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur