"Kami laksanakan upaya paksa, kenapa kami laksanakan upaya paksa karena yang bersangkutan kami nilai secara objektif maupun subjektif dari penyidik itu tidak kooperatif yang mana sudah dipanggil sebagai tersangka sebanyak dua kali yang bersangkutan tidak hadir," kata Ganda kepada awak media saat keterangan resminya, Senin (25/7/2022).
Oleh karena itu, lanjut Gandha, demi Satreskrim Polres Kukar memperoleh kepastian hukum serta proses hukum yang berdaulat dan dihormati oleh warga negara, maka pihaknya melakukan upaya paksa dengan penjemputan yang disertai dengan surat perintah membawa.
"Yang kebetulan tersangka KM kami lakukan upaya paksa di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, untuk tersangka atas nama IR kami laksanakan upaya paksa di kawasan jalur dua Tenggarong Seberang pafa Kamis (21/7/2022)," jelasnya.
Dalam penjelasan ini, diketahui kedua tersangka dijemput paksa di dua lokasi yang berbeda. Sebagai informasi di tahun 2017 lalu IR pada kasus pemalsuan dokumen surat tanah di Desa Giri Agung menjabat sebagai Camat Sebulu, sedangkan KM pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Giri Agung.
"Yang satu di Tenggarong Seberang yang satu di Kota Blitar. Artinya upaya yang dilakukan ini sudah sesuai prosedural karena sudah kami lakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali dan yang selanjutnya itu kami lakukan dengan surat perintah langsung membawa upaya paksa," demikian Gandha.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Supiansyah