Acara pertama dilakukan penandatanganan pengakhiran MoU yang berakhir 2022 ini saat perjanjian terdahulu masih menggunakan nama perusahaan yang lama, dilanjutkan dengan penandatanganan MoU baru dengan durasi tiga tahun kedepan dengan nama perusahaan yang baru yakni Perseroda Tunggang Parangan (TP).
"Intinya kami menyempurnakan perjanjian yang sudah ada dengan kejaksaan, terutama karena perubahan nama perusahaan sekaligus menyempurnakan, kemudian juga kami ingin kerjasama (upaya) preventif untuk kegiatan baik legal asisten maupun legal opinion bersama kejaksaan agar semua tindak lanjut kerja bisnis kami pun dalam pengawasan dan asistensi yang benar dengan tujuan yang sama untuk bekerja lebih baik dan bersih serta jelas untuk kebaikan kita semua dan untuk pemerintah juga," kata Luthfi kepada media usai pelaksanaan MoU.
Kajari Darmo Wijoyo menambahkan pentingnya kerjasama antar lembaga untuk sama-sama mendapatkan azas manfaat, terutama bagi pihak PT TP agar dalam menjalankan bisnis serta kerjanya tetap mendapatkan kontrol dan pendampingan hukum dari Kejari Kukar.
Kerjasama ini merupakan suatu kepercayaan PT TP kepada kejaksaan. "Ini adalah kerjasama karena kami masing-masing punya tugas fungsi yang kaitannya kejaksaan dan Tunggang Parangan ini dalam hal perdata-nya. Tentu diharapkan jangan sampai ada timbul permasalahan, jadi kita menjaga, untuk mencegah hal-hal yang kurang baik atau hal-hal yang bertentangan dengan hukum disinilah fungsi MoU," sebut Darmo.
"Terimakasih atas kepercayaan PT Tunggang Parangan mudahan hubungan yang terbaru ini mendapatkan lindungan Allah SWT," harap Darmo.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur