Kepala DPMPD Kutai Kartanegara Arianto kepada Korankaltim.com menjelaskan, batas pengembalian berkas pendaftaran bakal calon sudah berakhir Selasa (14/6/2022) dua hari lalu dan dari 86 desa yang melaksanakan Pilkades tercatat 349 calon yang berminat.
"Jumlah yang mendaftar 349 orang, desa yang calonnya tunggal ada tiga yaitu Desa Karya Jaya Kecamatan Samboja, Desa Benua Puhun Kecamatan Muara Kaman dan Desa Lekaq Kidau Kecamatan Sebulu. Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang tidak ada yang mendaftar atau mengembalikan berkas,” papar Arianto Jumat (17/6/2022) hari ini.
Untuk desa yang memiliki calon tunggal DPMPD Kutai Kartanegara sudah menetapkan aturan untuk memberikan masa perpanjangan pendaftaran bagi calon lain yang mendaftar, sehingga diharapkan minimal desa yang dimaksud bisa memiliki dua bakal calon kades.
Kebijakan ini sama halnya diterapkan bagi desa yang belum ada yang mendaftar sebagai bakal calon kades.
"Jadi empat desa tersebut baik yang calon tunggal maupun belum ada calonnya diberikan waktu tujuh hari untuk perpanjangan. Kalau ada bakal calonnya dua orang itu sudah cukup untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya," jelasnya.
Tahapan selanjutnya, pihak desa melakukan validasi dan verifikasi berkas dari bakal calon, jika ada berkas dari bakal calon kades yang masih dianggap kurang maka masih diberikan waktu untuk perbaikan berkas.
Khusus untuk desa-desa yang memiliki bakal calon kades yang lebih dari lima maka akan dilakukan tahapan tambahan yakni proses seleksi tambahan.
"Untuk bakal calon kades yang lebih dari lima orang itu ada 16 desa. Jadi 16 desa ini ada seleksi tambahan yang wajib diikuti para bakal calon kades untuk mengikuti seleksi skoring dari panitia desa dan seleksi ujian tertulis yang bahan soalnya disiapkan dari Kabupaten," pungkas Arianto.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur