Iryanto mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ada tiga poin penting terkait E-KTP diantaranya penulisan nama yang tidak boleh disingkat dan tidak diartikan lain.
"Contohnya Muh. Kedua nama tidak boleh menggunakan tanda baca apostrof yang petik tunggal diatas seperti Ma'aruf, dulu boleh sekarang tidak," kata Iryanto Rabu (25/5/2022) hari ini.
Kebijakan itu diberlakukan demi kepentingan warga yang bersangkutan karena saat membuat paspor, minimal nama dua kata. Apalagi di wilayah timur tengah terkait dengan dokumen perjalanan diminta tiga kata nama itu.
"Artinya kalau warga bersikeras hanya satu kata akan menyulitkan pada saat mengurus paspor, apalagi ketika ingin umrah atau ibadah haji, diminta tiga kata. Kalau satu kata nanti diminta nama ayahnya, kakeknya. Kalau sudah dua kata, tiga kata mempermudah tidak menambahkan lagi. Yang terpenting adalah mempermudah urusan administrasi kependudukan seperti paspor," ungkapnya.
Menyadari topografi Kukar yang luas, Disdukcapil Kutai Kartanegara terus melakukan sosialisasi, tak terkecuali ke daerah pelosok yang memang menjadi tantangan besar di kabupaten ini karena pada saat penyampaian sosialisasi terkait aturan baru ini harus lebih efektif dengan tatap muka.
"Tapi kami keterbatasan personel dan anggaran, makanya kami juga minta bantu kawan-kawan media aktif menyuarakan ini. Kami sendiri melalui saluran medsos, kepala desa dan camat sudah menyampaikan aturan baru ini agar masyarakat tersosialisasikan dengan baik," pungkas Iryanto.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur