"Tentu kami bersama dengan tokoh masyarakatnya mendukung IKN dan tidak ada permasalahan karena itu untuk bangsa dan negara. Harapan ke depan kami menyesuaikan daerah pembangunan ini bagaimana kami serahkan kepada pemerintah," ucap Sultan.
Berdasarkan titah Sultan Parikesit tahun 59 dan titah Sultan Salehuddin II tahun 1960, dengan diberlakukanya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria maka tanah-tanah bekas Kerajaan Kutai Kartanegara langsung menjadi tanah negara tanpa terkecuali.
"Juga telah ditentukan setiap orang memiliki tanah pembukaan lahan, hibah, wasiat pembelian harus mendaftarkan kembali tanahnya kepada Kantor Agraria atau BPN (Badan Pertanahan Negara) dimana tanah tersebut berada pada pasal Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 pendaftaran ini harus memperhatian Perpu nomor 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian untuk tanah diluar Jawa dan Madura yang tidak padat maksimum 20 hektar dan tanah tersebut harus digarap secara aktif dan tidak boleh ditelantarkan Pasal 27 angka 3 UUPA nomor 5 tahun 1960 ini namanya tanah limpah kemurahan," papar Sultan.
Seluruh tokoh adat, tokoh masyarakat serta masyarakat Kaltim diimbau agar bersama-sama mendukung penuh proses pembangunan IKN yang dilakukan oleh pemerintah.
"Tentu diimbau juga untuk menjaga kondusifitas keamanan di Kaltim. Saya mengatakan ini mengikuti seperti Sultan sebelumnya yang terdahulu Sultan Parikesit dan Sultan Salehudin II. Imbauan khusus kepada masyarakat Kaltim artinya menjaga agar aman damai dan tenteram," harapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Adat Kutai Lama Abdul Munir. Keberadaan IKN akan membawa dampak positif terhadap masyarakat Kaltim sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Kami sangat bangga dan sangat mendukung berdirinya IKN yang ada di Kalimantan Timur apalagi pihak kami sangat mengharapkan sekali supaya ada perubahan untuk masyarakat kami yang ada di sini," sebut Munir.
Harapan besar juga diperuntukkan kepada kaum muda agar bisa memberikan kontribusi penuh sehingga di masa akan datang dapat menikmati proses pembangunan dengan baik."Tentu juga hal ini untuk generasi muda yang akan datang," jelasnya.
Dukungan terhadap IKN biasa disapa justru datang secara sadar timbul dari masyarakat pasca Presiden RI Joko Widodo menetapkan Kaltim sebagai IKN.
"Masyarakat kami malah suka jadi harus ada yang ada di Kalimantan jadi memang masyarakat itu yang sangat mendukung dengan adanya IKN. Jadi kalau ada IKN dapat berubah juga nasib kami," tegas Munir.
Ketua Lembaga Adat Besar Muara Kaman Kutai Kartanegara Arsil menambahkan keberadaan IKN juga akan mengangkat kebudayaan serta sektor parisiwata sehingga juga akan ada peningkatan perekonomian Masyarakat.
"Dengan adanya IKN di Kaltim maka akan ada peningkatan perekonomian masyarakat termasuk peningkatan pelestarian budaya yang ada di wilayah kami," ucap Arsil.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur