"Sejauh ini sebanyak tiga perusahaan yang ada karyawannya melaporkan terkait THR, namun itu hanya kurang bayar saja. Kalau yang lain-lainnya itu ada saja kami pantau, tapi sayangnya mereka justru mengutarakannya ke medsos, kalau secara resmi mereka belum ada aduan, karena seharusnya jika belum dibayar, mereka sebaiknya melaporkan secara resmi ke sini, ya ngapain harus diinfokan ke medsos," sebutnya kepada korankaltim.com, Senin (9/5/2022).
Pihaknya menegaskan jika merasa belum dibayar dan setelah melakukan pemahaman terkait ketentuan pembayaran THR, karyawan perusahaan manapun diharapkan langsung ke posko pengaduan THR di Distransnaker Kukar, tidak usah lewat medsos.
"Toh kalau di-share melalui medsos juga hanya membuat kegaduhan, kami tidak bisa menindaklanjuti. Kalau memang mengalami dan merasa THR nya belum terbayar ya lapor resmi ke Posko, kita juga membuka posko pengaduan THR sebelum lebaran kemarin hingga sekarang juga tetap kami buka, bahkan posko pengaduan ini tidak hanya di hari kerja saja namun juga tetap buka pada Sabtu dan Minggu," ungkapnya.
"Kalau posko pengaduan THR di lingkup Kementerian itu ada anggaran karena ada RKA-nya, untuk posko pengaduan THR pemerintah provinsi hingga kabupaten kota ini ya hanya swadaya gotong royong saja," imbuh Eko.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Supiansyah