"Yang pasti 10 hari sebelum Lebaran," ucap Sunggono kepada Korankaltim.com, Senin (18/4/2022) pagi ini.
Sunggono meminta seluruh perangkat daerah menyambut upaya Pemkab Kukar dalam mengalokasikan gaji ke-13 dan THR tahun ini yang caranya dengan mempersiapkan semua proses administrasi seluruh pegawai baik PNS dan honorer yang ada di lingkup OPD nya masing-masing.
"Kan masing-masing OPD, jadi mereka harus mempersiapkan segala sesuatunya terkait itu agar prosesnya lancar," ucapnya.
Untuk diketahui Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kukar menjelaskan anggaran untuk gaji 13 dan THR dipastikan aman. Pihaknya pun sudah mendapatkan arahan dari kementerian keuangan terkait alokasi gaji 13 dan THR ini diberikan dengan besaran satu bulan gaji plus 50 persen TPP.
"Dari kami BPKAD itu tentu berhubungan dengan ketersediaan dananya, kalau dananya InsyaAllah aman-aman saja untuk pembayaran gaji 13 dan THR, termasuk dana THR untuk para THL kita," jelas Kepala BPKAD Kukar, Sukoco.
Bahkan guna memastikan anggaran yang dipersiapkan untuk pemberian THR dan Gaji 13 ini aman, BPKAD siap menjalankan instruksi Menteri Keuangan, dengan melakukan rasionalisasi anggaran belanja pegawai apabila dan di Pemda kurang.
"Arahan menteri keuangan selain satu bulan gaji dan 50 persen TPP, Pemda juga diminta untuk menganggarkan, kalau memang kurang, suruh merasionalisasi belanja pegawai, itu arahan menteri keuangan," tegasnya.
Penulis Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur