Dalam ketentuannya bantuan baru bisa disalurkan apabila pihak kecamatan atau pemerintahan setempat membuat posko pengungsian dan dapur umum, tentu hal ini tidak relevan dengan situasi dan kondisi di ulu Mahakam yang hampir sebagian besar kawasannya terendam banjir selama berhari-hari bahkan beberapa pekan.
"Kami upayakan percepatan terkait regulasi supaya tidak terlalu dipersulit dalam penyaluran bantuan bagi korban bencana. Jadi arahannya kami diminta untuk memproses peraturan bupati terkait dengan itu supaya harus jelas kriterianya, dipermudah lagi karena memang selama ini belum ada peraturan bupati yang teknis mengatur itu," kata Hamly kepada Korankaltim.com, Jumat (15/4/2022) hari ini.
Dinsos Kukar sejauh ini bersama Setkab bagian hukum sudah berkonsultasi untuk merancang lagi naskah akademik dan lain sebagainya terkait Perbup yang dimaksud.
Selain merancang dan menyiapkan naskah akademiknya, Dinsos juga mencari daerah pembanding yang sudah melaksanakan hal serupa untuk study komparatif. "Infonya Balikpapan sudah ada peraturan teknis terkait itu, jadi kami buat kriterianya, misalnya ada satu hari dua hari tiga hari yang tidak surut-surut maka ada kriterianya dan layak sudah disalurkan bantuan. Jadi tidak perlu ada pengungsian dan dapur umum, kriteria dan syaratnya itu dari lamanya, karena kalau lama pasti terdampak," papar Hamly.
"Apalagi kalau sampai seminggu kan biarpun warga tidak pindah ya pasti terdampak akses untuk keluar membeli kebutuhan ataupun untuk kebutuhan pergi sekolah dan segala macamnya itu jadi pertimbangan untuk masuk di draft perbup kita," pungkas Hamly.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur