Agus Dwirijanto hadir bersama Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Weintama juga beberapa pejabat struktural dari masing-masing instansi pada kegiatan tersebut.
Selain memperkuat sinergitas, tujuan penandatanganan MoU untuk menjamin sekaligus mencegah terjadinya overstaying penahanan serta mengoptimalkan tugas dan peran pengamanan di Lapas Kelas IIA Tenggarong.
Arwin Amrih Wientama mengapresiasi langkah yang dilakukan Lapas Kelas IIA Tenggarong dalam upayanya menciptakan lapas yang aman ini.
"Dengan adanya nota kesepahaman dapat menjadi sarana koordinasi dan komunikasi yang lebih baik dalam pelaksanaan tugas," sebut Arwin.
Nota kesepahaman dalam bidang pelayanan narapidana dalam mencegah terjadinya overstaying merupakan perpanjangan dari nota kesepahaman sebelumnya.
Sedangkan nota kesepahaman dalam bidang pengamanan ini merupakan terobosan baru dari Lapas Kelas II A Tenggarong.
Kedepannya Lapas Kelas II A Tenggarong akan menjalin komunikasi dengan para pihak terkait dalam mendukung program kerja Lapas Kelas II A Tenggarong.
"Langkah ini sebagai wujud nyata dari komitmen Lapas Tenggarong dalam mewujudkan pemasyarakatan semakin PASTI dan maju," sebut Agus.
Usai MoU, Agus Dwirijanto bersama jajaran pengamanan memimpin langsung kegiatan razia kamar hunian yang dilakukan secara acak sekaligus berdialog dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait layanan Pemasyarakatan bagi WBP.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur