"Dia ada mengirim somasi ke perusahaan yang mengerjakan jembatan itu, katanya sudah dua kali, kami belum tahu informasi dari perusahaan yang mengerjakan jembatan," kata Muhaji kepada Korankaltim.com siang tadi.
Sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan kontraktor pembangunan jembatan tersebut yang diketahui adalah PT Tastia Permata Sejahtera namun sepertinya belum ada kata sepakat.
Dihubungi terpisah Senin (11/4/2022) siang tadi, Hamdy Budianto menjelaskan tindakan yang dilakukannya sebagai bentuk protes terhadap PT Tastia Permata Sejahtera yang sudah membongkar pagar kawasan gudang miliknya sepanjang enam meter untuk membangun jembatan penghubung tersebut namun tidak kembali diperbaiki.
Hamdy mengaku marah ketika balihonya itu diamankan di Polsek Loa Janan dan menjelaskan persoalan ini kepada kepolisian dengan menunjukkan bukti surat penyerahan sebidang tanah seluas 20 meter oleh orang bernama H Abdul Kahar kepadanya, bertandatangan Camat Mohd Natsir sebagai pihak yang mengetahui pada tahun 1989 silam.
"Titik nol (tanah) saya dari sungai, saya beri buktinya jangan sembarangan ambil baliho saya. Oleh Kanit saya diarahkan ke Tenggarong (Polres Kukar)," kata Hamdy.
Hamdy mengaku tidak membutuhkan uang ganti rugi, hanya minta pagarnya diperbaiki sebagai bentuk tanggung jawab kontraktor.
"Yang penting pagar saya dibangun lagi, supaya saya putar balik atau manuver mobil tidak dimarahin pengguna jalan. Sudah tiga kali dimarahin pengguna jalan, padahal tanah masih tanah saya," ujarnya.
Selain itu, dia merasa ditipu saat pergi ke alamat PT Tastia Permata Sejahtera yang tertera dalam surat prihal permohonan pemberitahuan pekerjaan pembongkaran pagar sekretariatnya karena kantornya tidak ditemukan di alamat tersebut.
Karena itu Dia memastikan tidak akan berdamai dengan PT Tastia Permata Sejahtera sebelum mereka bertanggung jawab. "Saya sudah bilang, saya tidak mau berdamai lagi, tanggung jawab dulu," tegas Hamdy.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur