"Kami akan beri surat teguran. Penimbunan jumlah atau skala besar akan ditindak serius," tegas Dedik yang juga Kasatreskrim Polres Kukar ini.
Dedik juga mengkonfirmasi soal pemanggilan pedagang yang menjual minyak goreng kemasan dengan harga tidak wajar.
Memang ada seorang pedagang yang dipanggil dan diberi teguran hanya saja bukan pedagang di Jalan Maduningrat yang menjual dengan harga Rp150 ribu per dua liter yang viral dibincangkan beberapa waktu lalu.
Yang mereka panggil dan beri teguran waktu itu adalah pedagang yang menjual minyak goreng kemasan seharga Rp50 ribu per dua liter.
Ini mengartikan pedagang yang menjual dengan harga Rp50 ribu per dua liter saja mendapat teguran, apalagi yang menjualnya dengan harga yang tidak terjangkau isi kantong dan logika.
"Intinya kami tegur pedagangnya, alasannya sudah ke tangan ketiga makanya harganya segitu," sebut Dedik.
Belakangan ada fenomena munculnya banyak pedagang baru yang menjual minyak goreng di tengah situasi kelangkaan minyak goreng subsidi pemerintah.
Ini memunculkan pertanyaan apakah minyak goreng subsidi pemerintah itu habis diborong oleh para pedagang baru ini.
Soal itu Dedik menyebutkan masih belum didapat indikasi-indikasi yang mendukung soal kecurigaan masyarakat itu. "Sementara belum ada indikasi ke arah itu, karena di Kukar ini distributornya di Samarinda, kami hanya mendapat jatah penerima distribusi saja," pungkas Dedik.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur