Bupati Kukar Edi Damansyah menyebutkan sudah menyampaikan proposal berkaitan dengan pembangunan-pembangunan itu. Salah satunya berkaitan dengan interkonektivitas wilayah. Mulai dari Infrastruktur jalan, jembatan, hingga pelabuhan. Beserta program-program lain yang juga berhubungan dengan Visi-Misi Kukar Idaman seperti pengembangan pertanian dalam arti luas, program sanitasi, dan tak kalah penting adalah pengembangan SDM.
"Nanti kan persiapan untuk menyusun detail rencana tata ruang IKN. Nanti kita akan selalu berkomunikasi tapi kita sudah menyiapkan konsep kita berkaitan dengan mitra itu, karena mitra itu memang usul dari kami," kata Edi kepada Korankaltim.com, Rabu (16/3/2022).
Edi menegaskan, pihaknya tidak bersedia jika Kukar berstatus sebagai penyangga IKN. Menurutnya, penyangga ini identik dengan bak sampah. Sementara jika berstatus mitra, IKN maupun Pemkab Kukar bisa maju bersama dan saling mendukung.
Pembangunan jangka pendek yang dikejar Pemkab Kukar saat ini salah satunya adalah membangun jembatan di Sebulu. Alasannya karena kecamatan Sebulu dapat menjadi akses jalan menuju Kutai Timur (Kutim), kemudian aktivitas transportasi kapal feri di Sebulu juga sudah mulai padat. Sama halnya dengan akses jalan dari Kenohan ke Kutai Barat (Kubar), keduanya dirasa dapat memperlancar transportasi orang dan angkutan barang.
"Di tingkat lokal daerah kami sudah melakukan MoU dengan Bupati Kutim dan Bupati Kubar. Ini dalam rangka menyusun perencanaan bersama, karena ada hal-hal yang menjadi lintas antar kabupaten kota yang memang harus disampaikan kepada pemerintah provinsi dan secara nasional," ungkapnya.
Selain itu, Pemkab Kukar mengirim proposal pembangunan infrastruktur jalan dari arah Jonggon Jaya, Loa Kulu menuju IKN. Karena tidak mungkin jika akses ke IKN hanya melewati jalan di KM 38 Samboja saja. Sementara proposal ini, kata Edi, masih menunggu keluarnya rencana detail tata ruang IKN untuk kemudian nantinya disesuaikan.
Edi sempat menyarankan kepada Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono saat bertemu di salah satu kesempatan. Dia bilang, bicara kawasan Bukit Suharto, walaupun secara de jure adalah hutan konservasi hutan namun ada masyarakat yang beraktivitas di dalamnya. Sehingga format pembangunan jalan dari Jonggon Jaya menuju IKN harus dipikirkan rumusannya sambil melihat perkembangannya.
"Karena persoalan ini ada posisi yang tidak jadi kewenangan kami di pemerintah daerah. Kami menunggu bagaimana penataan yang di kawasan inti dan kawasan pengembangan bagaimana posisi kita di pemerintah daerah, tapi di luar itu kami sudah siap," demikian Edi.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Supiansyah