Ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat bahwa minyak goreng kemasan yang disubsidi pemerintah tersebut diborong oleh para pedagang pinggir jalan ini.
Menurut Kabid Perdagangan Disperindag Kukar Sayid Fhatullah menuturkan, hal tersebut kini sedang dalam penelusuran Satgas Pangan di mana Polres Kukar sebagai leading sector-nya.
"Yang menjual di harga eceran tidak wajar itu akan ditelusuri dari mana dapat barangnya. Sementara kita seperti itu dulu, nanti baru ada tindakan-tindakan," kata Fhatul, sapaan akrabnya pada Selasa (15/3/2022).
Fhatul membeberkan, pedagang pinggir jalan yang menjual minyak goreng dengan harga Rp150 ribu per dua liter itu telah dipanggil oleh Polres Kukar. Pedagangnya diberikan peringatan-peringatan, jika ke depannya masih tidak diindahkan maka akan diproses secara hukum.
"Jadi tolong aja diberitahu orang-orang yang tidak punya hak menjual itu jangan coba-coba menjual dengan harga tidak wajar. Yang tidak wajar itu membunuh orang, 150 ribu itu kan sangat tidak wajar," sebutnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Supiansyah