Kemudian di jalan Durian, Loa Ipuh, korbannya perempuan bernama Lilik (45). Terakhir di jalan Loa Ipuh, kelurahan Loa Ipuh, korbannya laki-laki bernama Ratmo (39).
Mulanya, pada Jumat (25/2/2022) lalu di jalan Gunung Sedayu Kelurahan Loa Ipuh, mereka melakukan pencurian dengan kekerasan serta pemerasan terhadap korban bernama Ani Ariyanti. Mereka memasuki rumah korban lewat jendela kemudian membangunkan korban yang saat itu sedang tertidur. Sambil menodongkan parang yang dibawanya, pelaku meminta sejumlah uang, ponsel, perhiasan, serta menyuruh korban yang merupakan anggota Kowad itu untuk menanggalkan pakaiannya.
"Namun korban menolak dan hanya memberikan HP miliknya," kata Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasatreskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso, Rabu (2/3/2022).
Atas kejadian tersebut, Team Aligator bersama Anggota Polsek Tenggarong, segera merapat ke TKP, dan dilakukan Olah TKP serta mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut dan identitas pelaku.
Menerima laporan kejadian itu, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar bersama anggota Polsek Tenggarong kemudian mendatangi TKP. Dilakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan terkait kejadian tersebut serta mencari identitas pelaku.
Salah satu pelaku, ARS, akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Selasa (1/3/2022). Dia diringkus di kos-kosan, Gang 11 Jl Bougenvile, Kelurahan Panji saat sedang tertidur. Tim Alligator menginterogasinya kemudian diperoleh informasi bahwa dia beraksi bersama rekannya AAF.
"Selain kejadian tersebut, ternyata ada TKP lain dengan modus operandi serta kerugian yang sama, dan korban juga di paksa untuk buka baju," terang Dedik.
Kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap AAF di Mangkurawang. Kedua pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang dan beberapa ponsel hasil rampasan dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut.
Kedua residivis ini terjerat pasal 365 ayat (1) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan junto pasal 368 KHUP terkait pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Supiansyah