"Karena masih berstatus terlapor jadi masih masih punya hak mendatangi keluarganya yang kena musibah di luar Kalimantan. Dia meminta izin untuk pulang sekitar dua minggu yang lalu dan saat ini masih karantina, ini info yang kami dapat dari pengacaranya," ungkap Dedik kepada awak media di Makopolres Kukar, Rabu (23/2/2022) hari ini.
Meskipun terlapor saat ini masih menjalani isolasi di luar Kalimantan, Dedik memastikan pihaknya tetap memantau perkembangan terkait dengan pihak terlapor.
"Memang kasus ini sudah naik penyidikan tinggal memanggil lagi yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut. Tunggu masa isolasinya selesai kami tindaklanjuti kembali," ungkapnya.
Saat ini kasus yang membuat resah masyarakat dan para pemilik pondok pesantren di kawasan Tenggarong ini sudah naik dari proses lidik menjadi penyelidikan.
“Nanti kami panggil kembali terlapor usai jalani isolasi baru kami bisa mengetahui apakah status penetapannya naik jadi tersangka atau lainnya. Kami masih butuh keterangan dari terlapor, kami mau gali lagi. Kami sudah minta keterangan saksi lain seperti dari korban maupun pihak Kemenag Kukar," pungkas Dedik.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur