Halimah mewakili suara dari kaum perempuan secara pribadi menyayangkan kasus ini terjadi, karena sebagai lembaga pendidikan Islam tujuan dasar didirikan pondok pesantren atas dasar tafaqqohu fiddin, kepentingan umat Islam untuk memperdalam ilmu pengetahuan agama Islam sehingga mendidik para santri sebagai anggota masyarakat untuk menjadi muslim yang bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, memiliki kecerdasan, keterampilan dan sehat lahir dan batin serta menjunjung tinggi moralitas.
"Kalau pemimpin pondok saja berani bertindak amoral terhadap santri demi kepuasan nafsunya, saya rasa wajib hukum kebiri dan stakeholder pendidik di pondok lebih preventif untuk diinterogasi selain untuk meninjau kejahatan ini adakah oknum yang sengaja mendiamkan kasus ini untuk tidak terpublish bekukan dulu dan lakukan penyelidikan menyeluruh," ungkapnya.
Diharapkan kasus ini menjadi sorotan khusus oleh Kemenag untuk memberikan pengawasan lebih untuk pondok pesantren dengan membuat Tim Satgas pengawas tentang kode etik di setiap pondok.
"Apalagi oknum juga ASN di sekolah menengah negeri. Teguran keras saja tidak cukup, harus menjadikan kasus ini contoh untuk bagi para pendidik di dunia pendidikan ini negara hukum, maka tangkap dan berikan sanksi tegas, ini PR kemenag seharusnya," sebut Halimah.
"Sejauh ini belum ada tanda-tanda pihak kepolisian memberikan release statement perihal penangkapan dan perkembangan kasus ini. Kami Kohati Badko HMI Kaltimtara akan mengawal kasus ini dan siap memberikan bantuan hukum sampai keadilan hukum didapatkan oleh keluarga korban dan korban," pungkas Halimah.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur