"Dari hasil rapat internal bersama kawan-kawan di lingkup Dishub Kukar kami coba membedah regulasi yang ada dan ternyata ada beberapa regulasi yaitu tentang parkir di tepi jalan dan regulasi parkir di tempat khusus serta ada Perbup berlangganan itu yang sudah ada regulasinya," kata Junaidi kepada Korankaltim.com, Selasa (8/2/2022) hari ini.
Namun pelaksanaan parkir berlangganan ini belum bisa dilakukan dan berjalan, dikarenakan masyarakat cenderung memahami sebutan parkir berlangganan itu gratis maka dimana pun dirinya parkir adalah gratis.
"Tapi yang saat ini kan pengelola parkir ada empat yaitu Dishub untuk di tepi jalan dan beberapa tempat khusus, kedua Disperindag yang mengelola parkir di pasar, kemudian Dispora sarana olahraga dan Dinas Pariwisata itu sarana obyek-obyek wisata," papar Junaidi.
Jadi parkir berlangganan itu belum bisa diterapkan karena hal tersebut. Bisa saja gratis di tempat yang dikelola oleh Dishub, namun tidak jika parkir yang dikelola oleh OPD lainnya.
"Itu jadi kendala Perbup dan kami mengusulkan untuk merevisi Perbup tersebut. Artinya pengelolaan parkir itu satu pintu di Dishub, sehingga nanti kalau orang-orang yang parkir berlangganan dan parkir di tempat tempat awalnya dikelola kawan-kawan OPD tadi bisa gratis semuanya. Memudahkan masyarakat pastinya. Namun ini tempat parkir yang dikelola pemerintah ya, kalau yang dikelola swasta tidak berlaku," tutup Junaidi.
Penulis Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur