Hamdan mengatakan, permasalahan kerjasama koperasi BMP Desa Jonggon Jaya dengan PT Niaga Mas Gemilang ini sebenarnya dari perjanjian koperasi sebelumnya yang berbeda dengan perjanjian saat ini yaitu Koperasi BMP, sehingga hal inilah yang perlu diluruskan dan diselesaikan permasalahannya.
"Tetapi kami tidak ingin bicara terlalu jauh tentang koperasi ini, niat kami hanya ingin bagaimana masyarakat yang memiliki lahan atau tanah disana, mereka bisa menikmati akan haknya mereka dari hasil plasma, karena hingga kini mereka belum menerima dan sekarang bagaimana hak masyarakat dari hasil plasma mereka bisa dapatkan, " kata Hamdan.
Politikus Golkar ini menyebutkan, jika masyarakat pemilik lahan sudah mendapatkan nilai dari haknya, maka ada rasa kepuasan, artinya ini adalah hal yang wajar sesuai aset masyarakat dalam bentuk tanah yang dimiliki.
"Maka ini yang kami ingin tengahi supaya gambaran akan hak-hak masyarakat ini terpenuhi karena kami juga ingin datangnya investasi itu kami berharap selain nyaman berinvestasi di Kukar juga bermanfaat bagi masyarakat, " tegas Hamdan.
Pihaknya ingin menjembatani masalah ini agar cepat selesai tanpa harus menunggu berlarut-larut, oleh karenanya dinas terkait yang berkompeten membidangi koperasi dan perkebunan agar bisa menyelesaikan permasalahan ini melalui RDP ini.
"Hasil RDP ini kami minta Dinas Perkebunan untuk mengawal permasalahan ini dan kami berikan waktu selama 3 bulan dan kita akan evaluasi kembali, kami akan pantau selama 3 bulan kedepan apa progres yang sudah mereka lakukan. Nanti setelah 3 bulan tidak terselesaikan masalah ini tentu kami akan mencari solusi lainnya karena harapan kami pada proses ini segera selesai dan investasi perusahaan harus bermanfaat bagi masyarakat Kukar, " pungkas Hamdan.
Penulis Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur