"Hasil audiensi HMI bersama pemerintah, mereka mengatakan pelaporan pelaksanaan program TJSP hanya bisa diberikan ke pemberi izin yaitu pemerintah pusat dan tidak boleh diakses oleh masyarakat umum," kata Eko kepada Korankaltim.com, Kamis (27/1/2022) pagi tadi.
Padahal sudah jelas dalam UU 14 tahun 2008 pelaporan program pengelolaan TJSP bukan termasuk data yang dikecualikan.
Karena itu HMI meminta pemerintah untuk memberikan dasar hukumnya sehingga beralasan tidak mau membuka dan terkesan tertutup terkait pelaporan program TJSP.
"Ketika pemerintah tidak mau membuka data - data itu maka kami menduga ada permainan antara perusahaan dan pemerintah karena kami yakin pemerintah pasti memiliki data-data pelaksanaan program TJSP setiap perusahaan yang ada di Kukar," jelas Eko.
Dalam pasal 19 perbup nomor 12 tahun 2018 yang kemudian menjadi landasan terbentuknya Forum Komunikasi TJSP jelas dituliskan bahwa mitra TJSP wajib melaporkan pelaksanaan program kepada Forum Komunikasi TJSP dan ditembuskan kepada Pemerintah Daerah melalui Tim Fasilitasi. Artinya pelaporan satu hal yang wajib yang diberikan oleh perusahaan sampai kepada pemerintah daerah.
"Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah sudah berjalankah proses pelaporan pelaksanaan program TJSP di Kukar sehingga pemerintah tidak mau membuka laporan pelaksanaan program TJSP. Ketika pemerintah masih tidak mau membuka data informasi terkait pelaksanaan TJSP, kami akan menempuh jalur - jalur administrasi bahkan hukum sesuai dengan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta kami akan bawa ke komisi informasi publik," tegas Eko.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur